Advokat Roy Rening: Kawal Kasus Penistaan M. Kece

Jakarta – Terkait kabar penangkapan Muhammad Kace atau M. Kece, Advokat senior Roy Rening, SH, MH, pun angkat bicara. “Pihak kepolisian dituntut untuk hati-hati dalam proses pembuktian nanti di muka persidangan , tidak terjebak dalam anggapan kriminalisasi ” ungkapnya kepada media kamis, 26 Agustus 2021 di Jakarta. Lebih lanjut Roy rening menjelaskan proses hukum harus dihormati semua pihak, penentuan bersalah atau tidak diputuskan oleh proses peradilan. “Tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun kepada pihak penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pengacara yang akan mendampingi M Kace”, ujar Pengacara yang  pernah menjadi Kuasa hukum Tibo cs ini.

Menurut Roy pembuktian terhadap sangkaan penistaan agama dibutuhkan pendapat banyak ahli. Untuk menguji apakah yang di sampaikan oleh M Kace ini memang benar – benar dilakukan dengan niat buruk. “Sebab kalo kita bicara pengajaran tidak lepas dari adanya penafsiran, nah apakah M. Kace salah dalam penafsiran atau ada unsur kesengajaan menista agama lain” cetusnya.

Secara lebih luas Roy Rening memaparkan bahwa platform media sosial seperti Youtube sudah menjadi wadah setiap orang untuk mengekspresikan atau menyampaikan kebebasan berpendapatnya. Kalo mau di kontrol bukan hanya dengan UU ITE tapi perlu ada regulasi yang mengatur konten creator atau Youtuber dalam membuat kontennya.

UUD 1945 pasal 28 D (ayat 1) berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.  “Merujuk pada UUD ini maka bukan hanya kasus M. Kece saja yang ditindaklanjuti tapi laporan2 terhadap penista agama lainnya juga harus diperlakukan sama” tegas Rening.

Kerja cepat pihak kepolisian dalam menanggapi laporan warga juga harus sejalan dengan semangat UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 ini, terangnya.

Advokat yang sudah banyak menangani kasus ini berharap jangan ada peradilan publik oleh berbagai pihak, harus menghormati proses hukum yang berjalan, tidak ada tekanan dari pihak yang merasa mayoritas umat beragama. “M. Kace ini bukan kasus penistaan agama yang pertama ditindaklanjuti sebelumnya sudah ada kasus – kasus yang menimpa justru dari kelompok minoritas umat beragama di negeri ini.

Pesan Roy, M. Kace tidak sendirian dalam menghadapi kasusnya, ada banyak pihak yang melihat apakah proses hukum yang berjalan ini sesuai dengan prinsip hukum berkeadilan.

Mari kita kawal kasus ini supaya berjalan sesuai Fakta – Fakta hukum yang berlaku di Republik bukan berdasarkan tekan – tekan dari kelompok yang merasa menjadi Mayoritas beragama,tutupnya.

Menurut informasi yang diterima dari awak media ini bahwa Kepolisian kini tengah mendalami motif Muhammad Kace atau Muhammad Kece memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama. “(Terkait motif) masih dalam pendalaman,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri saat dihubungi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (Endharmoko)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP