TOPIKINI.COM – Tiga Belas Ribu lebih E-KTP dimusnahkan dinas Dukcapil kabupaten Padang Pariaman, Selasa siang (18/12/2018). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. E-KTP yang dibakar terkumpul sejak tahun 2011 sampai 2013, yang sudah dianggap invalid, atau sudah tak berlauku lagi. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada lagi yang ditemukan ditempat pembuangan sampah.
Pembakaran 13.108 E-KTP yang sudah invalid tersebut, dibakar dan disaksikan Forkopimda dan Panwaslu serta pihak KPU, dikantor dinas Dukcapail Padang Pariaman.
Pemusnahan dilakuakan agar E-KTP yang sudah invalid atau sudah tak bisa digunakan lagi ini, tidak disalah gunakan atau ditemukan ditempat pembuangan sampah, seperti penemuan E-KTP didesa kampung Baru kota Pariaman, pada Selasa minggu lalu, yang berjumlah hampir mencapai empat ribu keping E-KTP. Penemuan E-KTP tersebut, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kepala dinas Dukcapail Padang Pariaman, mengakui kalau E-KTP yang ditemukan ditempat pembuangan sampah tersebut adalah kelalaian instansinya, dalam pengeloalaan penyimpanan berkas keping E-KTP dalam gudangnya.
“Penemuan E-KTP itu memang kelalaian petugas gudang karena tidak memeriksa barang yang hendak dibuang ke tempat pembuangan sampah,” ucap Fadli, Kadis Dukcapil Padang Pariaman.
Rencananya Disdukcapil akan melakukan pemusnahan secara berkala, agar kejadian yang menghebohkan beberapa waktu lalu itu tidak terulang lagi.(Rafki)