Beranda Daerah Katanya Urus KTP di Padang Pariaman hanya 20 Menit, tapi Nyatanya

Katanya Urus KTP di Padang Pariaman hanya 20 Menit, tapi Nyatanya

301

TOPIKINI.COM – Warga Padang Pariaman pertanyakan waktu yang dibituhkan dalam pengurusan kartu tanda penduduk. Dijanjikan 20 menit, namun realisasinya warga harus menunggu 5 jam.

Warga mengeluh karena berbelitnya sistim pelayanan dalam pengurusan identitas kependudukan, terutama dalam waktu yang dibutuhkan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Saya tak mengerti kenapa saya harus menunggu lama, padahal waktu yang dijanjikan cuma hanya 20 menit. Padahal saya datang dari jam 7 pagi baru seleaai jam 12 siang,” ungkap Upik warga Padang Pariaman.

Dinas kependudukan dan catatan sipil Padang Pariaman, terus membenahi sistem pelayanan pengurusan surat identitas kependudukan, dengan melakukan uji publik standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, di kantor bupati lama di kota Pariaman.

“Kita tidak hanya menerima keluhan masarakat tapi juga memperbaiki standar pelayanan, semakin hari semakin meningkat tuntuntutannya, secara internal kita merasakan masih banyak kekurangan,” kata Fadli, Kadis disdukcapil Padang Pariaman.

Saat ini ada 25 standar pelayanan yang membutuhkan pelayanan terutama kepastian waktu yang diperlukan untuk mengurus surat-surat, dengan memotong birokrasi yang berbelit dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan.

Sedangkan standar persyaratan tidak ada kemudahan karena sudah ada aturan yamg mengikati nantinya akan memberilan kemudahan kepada masarakat untuk urusan dimana saat identitas kependudukan nantinya digunakan.

Saat ini di Padang Pariaman ada sekitar 19 persen warga yang belum memiliki identitas kependudukan, dengan dalih banyak yang merantau. Dan yang sangat menyedihakan enggannya masarakat mengurusnya. Masarakat akan mengurus jika sudah ada keperluan memdadak saja.

Kepada masarakat dihimbau untuk segera mengurusnya, karena dalam pengurusan tidak dipungut biaya.(Rafki)