TOPIKINI, PADANG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, IJTI mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya krisis konstitusi.
Hal ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu yang mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024.
Kedua putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia minimal calon kepala daerah.
Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini dianggap dapat menimbulkan potensi krisis konstitusi apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mematuhi putusan tersebut dengan mencari celah hukum.
IJTI menilai ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan oleh MK dapat membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.
“Dalam pandangan kami, keputusan MK justru membuka demokrasi lebih luas dan mengangkat aspirasi masyarakat terhadap tingkat yang lebih baik, dengan menyediakan calon-calon pemimpin yang berintegritas,” Ujar Herik Kurniawan Ketum IJTI Pusat dalam siaran resminya.
IJTI juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, menjaga koridor demokrasi, dan berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Dalam hal ini, peran jurnalis di seluruh tanah air sangat penting untuk mengawal proses demokrasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berimbang, agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin mereka.
“Para pemimpin yang terpilih haruslah mereka yang memiliki integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan memiliki akhlak yang amanah,” tambah Ketum IJTI Pusat, Herik Kurniawan dalam seruannya, Kamis (22/8/2024).
Dengan situasi yang semakin kompleks, IJTI berharap pers di Indonesia terus menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi, demi kepentingan bangsa dan negara.(rls)