Beranda Daerah Warga Bungus Padang Tak Terima Izin Tambang Andesit di Lahannya, DLH Menjawab

Warga Bungus Padang Tak Terima Izin Tambang Andesit di Lahannya, DLH Menjawab

333

TOPIKINI, PADANG – Warga di Kelurahan Koto, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak izin tambang batu andesit diberikan kepada CV Putra Idola. Surat penolakan ini telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar tertanggal 7 November 2023.

Lahan yang akan dikelola CV Putra Idola adalah seluas kurang lebih 8.230 meter persegi, bersertifikat hak milik warga. Sebelumnya, perusahaan ini hanya diberikan izin untuk mengelola tambang tanah clay.

Menurut perwakilan pemilik lahan, Sri Hartati, izin tambang tanah clay yang dikelola CV Putra Idola telah dinyatakan habis. Kini, perusahaan ini ternyata mencoba mengurus izin tambang batu andesit tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Bahwa pada saat ini kami pemilik lahan dan CV Putra Idola belum ada negosiasi dan kesepakatan terhadap pengambilan material di lahan kami,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Sri menegaskan jika belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan, perizinan tambang batu andesit yang akan dikelola CV Putra Idola tidak bisa dilanjutkan. Ia berharap dinas terkait tidak mengeluarkan izin.

“Makanya kami layangkan surat ke DLH Sumbar dengan harapan izin tambang batu andesit tidak dikeluarkan. Jangan sampai ada orang yang pasang badan di lahan kami kecuali pemilik lahan,” tegasnya.

Sri menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan ke CV Puta Idola dalam kasus ini. Namun surat tersebut tidak diindahkan.

“Makanya kami layangkan surat kedua yang dituju ke DLH Sumbar. Pada Oktober surat pertama telah kami layangkan ke CV Putra Idola,” ujarnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami selaku pemilik lahan menyatakan belum menyerahkan lahan kami untuk dikelola oleh CV Putra Idola,” sambung Sri.

Sementara itu, Kepala DLH Sumbar, Asben Hendri, mengakui pihaknya menerima aduan warga terkait penolakan izin tambang batu andesit oleh CV Putra Idola. Izin tersebut sampai saat ini masih berproses dan belum dikeluarkan.

“Kami dalam pembahasan izin lingkungan pertama artinya tentunya melibatkan OPD terkait dalam penerbitan izin. Di antaranya kami mengundang seluruh unsur, pemerintah, camat, tokoh masyarakat di situ. Kami tidak ingin juga dalam proses penerbitan nanti ada masalah,” kata Asben.

Asben tak menampik lahan yang akan dikelola CV Putra Idola bermasalah, karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Maka itu, DLH Sumbar masih mempertimbangkan mengeluarkan izin tambang.

“Informasinya soal ini kan ada yang mengaku (pemilik lahan), ada yang (masalah) sudah selesai. Dalam proses itu kami inventarisir. Agar kemudian hari dalam penerbitan izin tidak terjadi masalah. Ini yang kami jaga,” ungkapnya.

DLH Sumbar dalam kasus ini akan kembali mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak, yakni warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan pihak CV Putra Idola.

“Tentu dipertimbangkan (izin dikeluarkan). Tentu kedua pihak kami konfirmasi. Kami konfirmasi terlebih dahulu. Nanti dikeluarkan izin tapi nanti jadi masalah. Tentu kami pertimbangkan,” jelasnya.

Terpisah, Direktur CV Putra Idola, Devi, mengklaim lahan yang dikelola perusahaannya telah diserahkan masyarakat sejak 2015 silam. Namun ketika itu memang komoditas yang ada di lahan adalah tanah clay.

“Kalau penyerahan lahan itu, sejak 2015 sudah diserahkan ke kami. Cuman karena komoditasnya baru tanah clay, kami hanya menulis komoditas tanah clay,” kata Devi.

Setelah penyerahan lahan, CV Putra Idola lalu mengurus surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari awal, menurut Devi, tidak ada terjadi komplain dari pemilik lahan.

“Pas saya lagi proses (urus izin) andesit, setelah saya selesai sosialisasi kepada masyarakat tidak ada isu dari punya lahan. Nah, tiba-tiba tanpa konfirmasi ke saya mereka mengirim surat ke dinas,” bebernya.

Devi menyayangkan pemilik lahan mengirimkan surat ke DLH Sumbar tanpa konfirmasi ke perusahaannya. Bahkan menyebarkan surat tersebut kemana-mana.

“Tanpa mengirimkan SP 1 ke kami, tanpa mengirimkan surat ke CV Putra Idola, lalu membuat surat (penolakan izin andesit) dan disebarkan kemana-mana,” sesalnya.

Ia menegaskan pemilik lahan tidak bisa semena-mena. Harusnya ada proses yang harus dilalui, seperti mengirimkan surat.(relis)