Beranda Berita Sat Reskrim Polres Bukittinggi Menangkap Pelaku Yang Memperjual Belikan Satwa

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Menangkap Pelaku Yang Memperjual Belikan Satwa

96

TOPIKINI, BUKITTINGGI – Suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itulah maka Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal (05/10) pukul 20.00 WIB, Opsnal tim Kerambit Reskrim Polres Bukit Tinggi telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai diduga pelaku Tindak Pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi, adapun pelaku adalah berinisial F (49), dan F ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Allan, kronologis penangkapan pelaku F adalah berawal dari opsnal tim Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jula beli satwa jenis burung yang dilakukan pelaku F, dan setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal KerambitPolres Bukittinggi langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab.Agam. Sesampai di TKP, memang benar bahwa bahwa dirumah F ditemukan burung.

Menurut Akp Allan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ( Lima Ratus Delapan Puluh Tiga ) Satwa Yang dilindungi ( Burung ) dengan jenis 3 ( Tiga ) Ekor Cucak Kuricang, 2 ( Dua ) Ekor Brinyi Kelabu, 14 ( Empat Belas ) Ekor Cuca Sayap Hijau, 9 ( Sembilan ) Ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ( Lima Ratus ) Ekor Pleci, 16 ( Enam Belas ) Ekor Poksai,14 ( Empat Belas ) Ekor Kucica Kampung, 8 ( Delapan ) Ekor Cuca Gunung, 12 ( Dua Belas ) Ekor Madu Srikandi, dan 5 ( Lima ) Ekor Murai Besi. Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti.

Untuk saat ini pelaku F sedang kita lakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan Identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi, apabila hasil identifikasi Pihak BKSDA Bukittinggi menyatakan ada hewan dilindungi pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya demikian Akp Allan mengahirinya. (Humas ResBkt)