TOPIKINI.COM – Perayaan pergantian tahun baru tak meriah jika tak ada kembang api. Ibarat kata, kembang api sudah menjadi bumbu wajib setiap malam pergantian tahun.
Tak hanya di Indonesia, pesta kembang api pada perayaan tahun baru hampir diseluruh negara di dunia menggunakannya. Bahkan pesta kembang api digelar dengan sangat meriah dan menghabiskan biaya tak sedikit.
Di Indonesia, penggunakaan dan perdagangan kembang api diatur dalam UU Bunga API tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Berikut ini adalah kembang api yang bisa dijual bebas, dan penggunaanya tidak memerlukan izin kepolisian:
1. Kembang api kawat atau sejenisnya,
2. Kembang api air mancur,
3. Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi,
4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar,
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle. Ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja. Ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
6. Kembang api berupa roket yang meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran.
7. Kembang api berupa ‘cakes’, kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, untuk ‘consumer cakes’ diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar.
8. Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan ukuran antara satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.
Nah, bagi anda yang berencana menggunakan kembang api untuk memeriahkan pesta pergantian tahun, sebaiknya perhatikan aturan-aturan pembelian dan penggunaan kembang api tersebut, sebelum bahaya yang besar menimpa anda.(art)