Beranda Berita Jalan Bypass Air Pacah Sudah Bisa Dilewati, ini Kesepakatan warga dan Polisi

Jalan Bypass Air Pacah Sudah Bisa Dilewati, ini Kesepakatan warga dan Polisi

352

TOPIKINI.COM – Jalan bypass kota Padang yang diblokade warga Rabu malam (13/12/2017), Kamis pagi (14/12/2017) sudah bisa dilewati kendaraan. Tuntutan warga agar polisi membebaskan rekan mereka, sudah dipenuhi.

Sekitar pukul delapan pagi, sejumlah petugas dinas kebersihan kota Padang, membersihkan abu sisa-sisa pembakaran ban bekas yang melintangi jalur dua bypass kota Padang di kawasan Air Pacah. Api masih terlihat menyala dan kepulan asap masih keluar dari sisa pembakaran.

Saat pembersihan ini, jalur jalan utama kota Padang yang berlokasi hanya sekitar 100 meter dari kantor walikota Padang, menjadi macet. Kendaraan terpaksa mengalah karena aksi petugas membersihkan jalan.

Blokade jalan ini dilakukan warga hingga Kamis pagi, meski warga bernama Oyon yang ditahan polisi sudah dilepaskan dini hari tadi. Dari kesepakatan yang dibuat bersama polisi, walikota dan tokoh masyarakat Nagari Tigo Sandiang, bahwa tidak ada status tersangka terhadap Oyon, sehingga ia dibebaskan.

“Kesepakatannya bahwa tanah yang pondoknya dirusak masyarakat, adalah tanah fasum milik pemko, jadi tidak ada dasar hukumnya polisi menahan warga kami,” ucap Zainal Abidin Taher, pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang.

Zainal Abdidin Taher (Pak Mantan), pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang

Rabu malam, jalur bypass kota padang, diblokade oleh warga nagari tigo sandiang dengan membakar ban bekas menutupi badan jalan. Sehingga kendaraan tidak bisa melewati jalur tersebut. Ratusan massa berkumpul menuntut Oyon, salah seoranbg warga mereka yang ditahan polisi dibebaskan.

Soal klaim tanah seluas 765 hektar oleh ahli waris Makbud atau Lehar, warga Nagari Tigo Sandiang yang merasa dizolimi, bertekad akan tetap mempertahankan hak-hak mereka sampai kapan pun.

“Masyarakat tetap akan mepertahankan hak-hak masyarakat yang adalam wilayah tiga nagari, Koto Tangah, Nanggalo dan Pauh Sembilan. Jadi forum nagari akan terus berjuang mempertahankan hak-hak masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa risau lagi hak-hak mereka dikebiri oleh seseorang yang mengaku memiliki tanah seluas 765 hektar itu,” jelas Pak Mantan, Panggilan Zainal Abidin taher, yang meruapakan mantan Lurah Sungai Sapih.(art)