TOPIKINI – Selama bulan Januari hingga Agustus 2019, tercatat 663 orang asing, yang tercatat bekerja di Sumatera Barat. Mereka semuanya menggunakan Kitas, atau kartu izin tinggal sementara.
Mereka tercatat masuk melalui kantor imigrasi Padang berjumlah 538 orang. Sedangkan yang masuk melalui kantor imigrasi Agam berjumlah 125 orang.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi tim pengawasan orang asing, yang digelar oleh Kanwil Hukum dan Ham Sumatera Barat, di Padang, hari selasa (17/09/2019).
Kewarganegaraan mereka didominasi Australia, Malaysia, India, Cina dan Amerika Serikat. Pelanggaran terbanyak yang dilakukan orang asing adalah menyalahi izin tinggal.
Ada dua tindakan yang dilakukan imigrasi terkait pelanggaran tersebut, yaitu proses hukum, dan deportasi. Sejauh ini, belum ada proses hukum yang dilakukan. Sedangkan yang dideportasi ada lima orang. Mereka adalah warga negara Arab Saudi dan Amerika Serikat.
“Ada dua tindakan sesuai aturan, pertama yaitu penegakan hokum, yang kedua deportase, namun belum ada penegakan hukum yang kita lakukan, baru 5 orang yang dideportase sesuai pelanggarannya,” kata Yayan Indriana, Kadiv Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham Sumbar.
Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing digelar sebagai ajang tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing di Sumatera Barat dan permasalahan yang timbul akibat keberadaan orang asing tersebut.
Berbagai instansi terkait hadir dalam rapat koordinasi pengawasan orang asing ini, antara lain Polda sumbar, Angkasa Pura, Bea Cukai, BNN, Badan Intelejen Negara, dan lain sebagainya.(Dio)