6 dari 9 Napi yang Diamankan di Lapas kelas III Dharmasraya, Positif

TOPIKINI.COM – Dari 9 orang narapidana (napi) yang diamankan jajaran Satres Narkoba di kamar 5-6 dan 7, di lapas KLS III Dharmasraya saat razia selasa malam (31/07/2018) lalu, 6 diantaranya positif narkoba. Ke 6 napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pemilik narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yoelinto, SIk, yang didampingi Kasat res Narkoba IPTU Pj Nababan, SH, saat jumpa pers di Aula pertemuan Polres Dharmasraya, Kamis (02/08/2018).

“6 orang dari 9 yang kita amankan positif mengkosumsi narkoba, setelah kita lakukan penyelidikan dan tes urine di RSUD Sungai Dareh,” ucap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, dari 6 tersangka tersebut, satu merupakan pengedar. Yakni, berinisial DF tahanan yang dipindahkan dari LP Solok dalam kasus Pencurian dengan tindak kekerasan(Curat), yang baru menginap tiga bulan di LP KLS III B Dharmasraya.

Terkait kasus ini, Kapolres menyanyangkan, Lapas Kelas III kabupaten Dharmasraya yang seharusnya menjadi tempat untuk melakukan pembinaan bagi mereka yang tersandung hukum, dengan harapan setelah keluar para napi tersebut bisa berubah menjadi lebih baik, justru terbalik dan menjadi tempat peredaran barang haram.

Ia bertekad, bersama masyarakat serta seluruh lembaga yang berkompeten akan membrantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya termasuk di lembaga pemasyarakatan Dharmasraya.

Selain itu, Kapolres, AKBP Rudy Yoelinto menambahkan agar pihak lapas KLS III B Dharmasaraya, yang baru beroperasi satu tahun itu, untuk tidak main-main dan ikut serta dalam memuluskan tindak melawan hukum.

“Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak lapas serta akan memberikan penyuluhan pada seluruh pegawai Lapas,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengembangan atas 6 orang yang diduga positif mengkosumsi narkotika jenis sabu di Lapas Kelas III Dharmasraya.

“Kita akan pemeriksaan pada seluruh penghuni Lapas dan tidak akan berhenti disini,” tegasnya.

Dari operasi yang ia pimpin, 6 tersangka tersebut yakni, DF (37 Tahun) adalah tahan asal Lapas Solok dalam kasus Curat dan baru 3 bulan di Lapas Dharmasraya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan, 2,54 gram narkotika dan satu alat hisap. Sementara dari pelaku DAS 54 tahun Napi asal Muaro sijunjung dalam kasus Narkotika, ditemukan 1 paket kecil Sabu dan satu alat hisap.

Sedangkan empat pelaku lainya yakni, AN 30 tahun asal Lapas Payakumbuh, dengan kasus Narkotika, kemudian MA 38 tahn tahanan asal LP Payakumbuh dengan kasus Narkotika, dan ZI 30 tahun dari LP yang sama dengan kasus Narkotika serta WF 32 tahun asal tahanan LP Mauro Sijunjung.

“Dari empat tersangka ini, untuk sentara hanya sebagai pemakai. Seluruh pelaku ini baru berkisar 2 minggu hingga tiga bulan menghuni Lapas Kelas III B Dharmasraya,” katanya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti narkotik serta 18 unit Hp Android dan uang senilai Rp. 10.2000, diamankan dipolsek pulau punjung. Ke 6 tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. serta pasal 112, 114 dan 127. Dengan acaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(ms_ek)