TOPIKINI, DHARMASRAYA – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Dharmasraya, berhasil diringkus polisi. Satu orang ditangkap ditempat pelariannya di daerah Cakung Jakarta Timur.
Satu lagi tersangka, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, agar tak bisa lagi kabur.
Keempat pelaku bukanlah satu komplotan, namun mereka beraksi di lokasi berbeda di Dharmasraya. Modusnyapun beragam, seperti masuk ke dalam rumah korbannya, ada juga yang membawa kabur sepeda motor korban yang kunci sepeda motornya tertinggal di motor.
Para pelaku pencurian sepeda motor ini, hasil dari operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang dilakukan Polres Dharmasraya selama dua minggu sejak tanggal 3 Maret sampai 16 Maret 2023.
“Kami selama dua minggu, dari 3 maret sampai 16 Maret melaksanakan operasi jaran dengan sasaran pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dan Alhamdulillah dari sekian hari kami melaksanakan operasi berhasil mengungkap enam kasus curanmor,” kata AKBP Nurhadiansyah, Kapolres Dharmasraya, usai ekspos kepada wartawan Jumat (17,03,2023).

Para tersangka bernama Anja umur 26 tahun, Roby Suganda 29 tahun, Reno umur 33 tahun. Tiga orang ini adalah pelaku pencurian sepesialis kendaraan roda dua dengan modus yang sama, merusak kunci sepeda motor. Sedangkan pelaku Rifo Hendra Fauzi umur 25 tahun, adalah pelaku pencurian kendaraan roda empat yang ditangkap di daerah Cakung Jakarta Timur.
“Kedepan kami juga menghimbau supaya kunci kendaraannya dicabut dari kendaraan motornya, kemudian tambahkan kunci pengaman lainnya,” lanjut Kapolres.

Barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil aksi tiga orang pelaku pencurian kendaraan roda dua berhasil di amankan. Sedangkan barang bukti satu unit mobil minibus dalam perjalanan dari daerah Cakung Jakarta Timur ke polres Dharmasraya.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(Suma)