TOPIKINI.COM – Polresta Pariaman amankan 30 pucuk badia balansa dari masarakat, Kamis (01/02/2018). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masarakat. Senjata rakitan ini rencananya akan diserahkan ke Polda Sumbar untuk dimusnahkan.
Senjata rakitan laras panjang yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan oleh masyarakat itu, diamankan atas himbauan polisi melalui polsek-polsek yang berada di wilayah hukum polresta Pariaman.
Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan senjata api ditengah masyarakat. Sampai saat ini diperkirakan masih banyak beredar ditengah masarakat yang biasa digunakan untuk berburu babi atau untuk acara adat. Polisi menghimbau masyarakat pemilik senjata itu untuk segera menyerahkannya, sebelum dikenakan undang undang darurat.
“Kami menghombau kepada masarakat yang masih memiliki atau menguasai senjata rakitan balansa untuk segera menyerahkan kepada polisi. Sebelum undang undang darurat diberlalukan,” ungkap Kapolresta Pariaman AKBP Bagus S. Oktobrianto.
Kepada masyarakat yang ingin memilki senjata yang dulunya digunakan pada zaman perjuangan, bisa mengurus izin kepemilikannya ke polisi melalui perbakin atau porbi.
Rencananya senjata ini akan diserahkan ke Polda Sumbar, untuk dimusnahkan bermasamaan dengan hasil sitaan dari polres lainnya yang berada dibawah hukum polda Sumbar.(Rafki)