27 ASN di Sumbar Dilaporkan tak Netral Saat Pemilu 2019

Elly Yanti

TOPIKINI – Sebanyak 27 orang Apatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat, dinilai tidak netral oleh badan pengawas pemilu Sumatera Barat, pada masa kampanye pemilihan umum legislatif dan pemilu presiden 2019 lalu. Bawaslu selanjutnya merekomendasikan nama-nama ASN tersebut kepada komisi ASN untuk diberikan sanksi.

Hal tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Sumatera Barat, pada saat pemaparan di depan awak media, pada acara media gathering publikasi hasil pengawasan pemilu 2019, hari jumat siang (13/9/2019), di Padang. Ke-27 orang asn tersebut dianggap melakukan pelanggaran pada masa kampanye, karena berpihak kepada calon tertentu.

Ketua divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Elly Yanti, mengatakan, kewenangan bawaslu hanya sampai memberikan rekomendasi nama-nama kepada komisi ASN. Apapun sanksi yang diberikan komisi ASN, sudah bukan tanggung jawab Bawaslu Sumatera Barat lagi.

“Kita hanya memberikan rekomendasi kepada komisi ASN, selanjutnya apa sangsi yang diberikan, bukan wewenang kami lagi,” ucap Elly Yanti, koor div penindakan pelanggaran Bawaslu Sumbar.

Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu 2019, menurut data Bawaslu Sumatera Barat, ada 38 data kasus temuan Bawaslu, dan 63 laporan kasus. Dari jumlah tersebut, delapan kasus dihentikan pada sidang Gakumdu pertama, dan 77 kasus dihentikan pada sidang Gakumdu kedua.

Hanya 17 kasus yang sampai ke pengadilan pidana pemilu dan menghasilkan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. (Dio)