Beranda Berita 14 Petak Toko Dieksekusi di Pariaman, ini Perkaranya

14 Petak Toko Dieksekusi di Pariaman, ini Perkaranya

191

TOPIKINI.COM – Empat belas petak toko di kelurahan Taratak kota Pariaman, dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Pariaman Selasa siang (18/12/2018). Eksekusi dengan menggunakan alat berat, untuk merobohkan bangunan tersebut. Eksekusi ini tanpa dihadiri pihak tergugat dan mendapat pengawalan dari polisi.

Seperti biasanya sebelum proses sksekusi, pihak pengadilan membacakan keputusan dari Mahkamah Agung. Jalannya eksekusi tanpa dihadiri pihak tergugat. Petugas langsung merobohkan objek perkara sebanyak 14 petak toko, yang terletak dikelurahan Taratak, kecamatan Pariaman Tengah.

Eksekusi berlangsung sesuai rencana, atau tanpa adanya perlawanan. Sebab sebelumnya toko-toko tersebut sudah dikosongkan para penyewa toko.

Eksekusi sempat tertunda selama satu tahun, karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa dari pihak tergugat.

Pihak penggugat, Satini Rizal dan kawan kawan, dan Dahniar dan kawan kawan sebagai tergugat, bersengketa semenjak tahun 2013 lalu. Meski adanya upaya damai, namun putusan pengadilan tetap menyatakan kalau lahan ini milik penggugat..

Pihak penggugat memberi rentang waktu tiga hari, kepada tergugat untuk mengambil material eksekusi yang bernilai ekonmis. (Rafki)