Tebang Kayu di Tanah Sendiri, 2 Warga Agam Dituntut 10 Bulan Penjara

TOPIKINI.COM – Dua orang masyarakat hukum adat Nagari Koto Malintang yang menebang 2 batang kayu di tanahnya sendiri, dituntut 10 bulan oleh jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa, 13 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan 2 orang terdakwa yaitu Agusri Masnepi dan Dt. Samiak terbukti melakukan tindak pidana menebang kayu tanpa izin dalam kawasan hutan sebagaimana Pasal 82 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini berawal dari Agustri Masnefi yang berencana membuat kedai di tepi Danau Maninjau untuk usaha berjualan sate dan sekaligus sebagai tempat tinggal, meminta izin kepada Ninik Mamak sebagai pemilik ulayat di Koto Malintang.

Permohonannya disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Wali Nagari Koto Malintang untuk mengambil kayu milik kaum tersebut yang terletak di Jorong Muko Muko. Namun Kepolisian Resor Agam dan BKSDA menangkapnya. Alasan polisi karena wilayah itu sebagai kawasan hutan cagar alam.

“Nyatanya sampai saat ini pada area tersebut belum ada penetapan status kawasan hutan dan masyarakat tidak pernah mengetahui proses klaim kawasan hutan cagar alam oleh negara,” ujar Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang selaku kuasa hukum kedua terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya pihak kuasa hukum dari LBH Padang menghadirkan Abdul Fickar Hadjar, ahli pidana dari universitas Trisakti Jakarta. Ia mengatakan, konflik negara dengan masyarakat akibat penetapan kawasan hutan yang sewenang-wenang dan sejenisnya, tidak tepat menggunakan pendekatan pidana.

“Keduanya tidak dapat dipidana karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Bagaimana mungkin seseorang dipidana pada kawasan hutan yang penetapan kawasannya sendiri tidak ada, sehingga belum dapat disebut sebagai kawasan hutan,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 19 Maret 2018 dengan agenda pembelaan. Keluarga berharap hakim memberikan keadilan dengan membebaskan kedua terdakwa.
(dio)