Ratusan Sertifikat Diblokir, Warga Padang Rapatkan Barisan

TOPIKINI.COM – Resah karena sertifikat tanah mereka diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang, puluhan warga dari tiga kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat, berkumpul untuk mengambil langkah-langkah pemecahan kasus yang mereka alami.

Puluhan warga dari Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Pauh, Kota Padang, berkumpul bersama pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang, Hari Kamis (9/11). Mereka membicarakan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional yang memblokir ratusan sertifikat tanah milik warga.

Pihak Badan Pertanahan Nasional kota Padang, secara sepihak, memblokir ratusan sertifikat warga tersebut dengan alasan adanya laporan pengaduan dari pihak Lehar cs, yang menjadi penggugat dalam sengketa tanah seluas 700 hektar lebih dengan warga masyarakat.

Setelah menerima saran dari warga, akhirnya dicapai kesimpulan bahwa masyarakat akan mengajukan class action terhadap pihak badan pertanahan nasional yang telah memblokir sertifikat mereka.

“Saya sudah bertemu dengan pihak BPN, dan sudah saya tanyakan kenapa sertifikat kami diblokir. Jawaban mereka, tidak diblokir, hanya ditangguhkan. Bagi warga, apa bedanya, ditangguhkan dengan diblokir. Sama saja,” kata Zailis Usman, Ketua Forum Nagari Tigo Sandiang.

Perseteruan antara lehar cs dengan ratusan masyarakat dari tiga kecamatan karena sengketa tanah. pihak lehar mengklaim tanah mereka seluas 700 hektar lebih. sedangkan menurut masyarakat hanya 2,5 hektar. Ironisnya, pihak BPN pun ikut-ikutan berpihak kepada Lehar cs dengan memblokir sertifikat tanah milik warga. (dio)