Polisi Ciduk 2 Orang Pemakai Sabu-sabu di Dharmasraya

TOPIKINI.COM – Dua orang pemakai narkorba jenis sabu sabu, di tangkap anggota Satresnarkoba polres Dharmaraya bersama unit reskrim Polsek Pulau Punjung, Mingggu dini hari (25/03/2018) sekitar jam 01:30 wib di pasar jorong Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.

Dalam operasi yang di pimpin Kasatresnarkoba Iptu Kalbert Jonaidi.SH itu, di amankan barang bukti paket sabu sabu sedang dan kecil, serta bong yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas pemakai narkoba di daerah itu, dan kami langsung melakukan penyelidikan, dan benar, pada malam minggu kami melakukan pengintaian terhadap mereka, dan kami melakukan penangkapan, karena kedapatan dua orang yang diduga tersangka tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Kalbert Jonaidi, SH, Kasat resnarkona Polres Dharmasraya.

Kedua orang pemuda tersebut berinisial SP (43 th) dan RH (29 th) adalah warga kecamatan Pulau Punjung. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening dan satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, serta bong alat hisab untuk mengkonsumsi Shabu.

“Setelah kami amankan, kedua pelaku lansung kita lakukan tes urine ke RSUD Sungai Dareh, dan hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua pelaku dinyatakan Positif,” tambah Kasat.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke polres Dharmasraya untuk pengembangan kasus. Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kami menghibau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya, mari bersama sama memberantas narkoba karena ini akan merusak generasi kita yang akan datang, dan kami tidak segan segan dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang memakai dan mengedarkan narkoba jenis apa apun di wilayah hukum polres Dharmasraya;” tegas Kasatresnarkoba Iptu Kalbert Junaidi.SH. (Mas Ex)