Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Besi Ilegal

TOPIKINI.COM – Anggota Reskrim khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus perdagangan besi ilegal berupa besi baja tulangan beton polos. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik sebuah toko bangunan di Kawasan Jalan Belakang Tangsi, Padang, sebagai tersangkanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatra Barat merilis hasil penyidikan adanya peredaran besi palsu alias tidak memiliki standar nasional indonesia, di Mapolda Sumbar, Rabu (7/3) siang. Pengungkapan peredaran besi ini sudah disidik sejak akhir tahun 2017 lalu.

Kasubdit I bidang industri, perdagangan dan transaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Yudhistira kepada wartawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka Widya Kusuma Lawrenzi, 68 tahun, diduga memperdagangkan barang berupa besi baja tulangan beton polos berbagai merk dan diameter tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia atau SNI.

Barang bukti ini sudah diuji di balai riset dan standarisasi industri di Medan, Sumatra Utara untuk pengujian terhadap merk dan ukuran diameter besi baja tulangan beton polos. Hasilnya, ternyata tidak memenuhi syarat seperti dimiliki SNI nomor 2052 tahun 2014 tentang besi baja tulangan beton polos.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan besi baja tulangan beton dimaksud seperti kwitansi, buku catatan penjualan dan stok serta bukti delivery order (DO) dan surat jalan. Ikut disita dokumenyang berkaitan dengan perizinan toko SB di belakang tangsi dan gudang di Jalan By Pass Lubuk Begalung.

“Ini sudah tiga tahun berlangsung, dan sudah banyak masyarakat yang memakai produk ini. Barangnya sendiri dari Jawa, diedarkan di Sumatera Barat oleh tersangka,” kata AKBP Yudhistira, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 03 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.(dio)