Polda Sumbar Ringkus Napi Pemesan Ekstasi dari Belanda

TOPIKINI.COM – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Padang, berhasil mengungkap pemesanan 214 butir pil ekstasi yang didatangkan dari Belanda. Dua dari tiga otak pemesan pil ekstasi tersebut masih berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Pariaman, Sumatera Barat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, menggelar ekspose hasil pengungkapan 214 butir pil ekstasi yang dipesan dari Belanda, Kamis (2/11), di Mapolda Sumatera Barat. Tiga orang berhasil ditangkap sebagai tersangka, yaitu Y 28 tahun, R 37 tahun, dan SK 37 tahun.

Yang pertama kali ditangkap adalah Y di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, pada 28 Oktober lalu. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi. Dari keterangan Y diketahui bahwa otak pelaku pemesanan pil ekstasi ini adalah R dan SK yang masih berstatus narapidana kasus narkoba.

Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari pihak bea dan cukai padang. Pil ekstasi tersebut diorder menggunakan jasa pos. Selanjutnya polisi dan bea cukai bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, menciduk R dan SK di Lapas Pariaman.

“Otaknya adalah dua orang narapidana dari Lapas Pariaman. Mereka mengorder dari Belanda via paket pos. Rencananya akan diedarkan di Padang dan Pekanbaru,” kata Kombes Pol Kumbul KS, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.

Keterangan dari para tersangka, pil ekstasi tersebut akan diedarkan di kota Padang dan Pekanbaru, Riau. Selain itu, mereka juga berencana untuk memproduksi sendiri pil ekstasi dari alat yang gambarnya diperoleh dari internet.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling berat hukuman mati. (dio)