Pemko Padang Larang Bus Trans Damri Beroperasi, KPPU Lakukan Penyelidikan

TOPIKINI.COM – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan akan menyelidiki terhentinya operasional Bus Trans Damri di kota Padang sejak beberapa waktu yang lalu. Pihak KPPU mengaku baru mendapatkan informasi ini, dan akan menyelidkinya secara serius.

“Ini masalah serius. Kalau memang ada unsur monopoli, akan akan tindaklanjuti hingga tuntas,” kata Abdul Hakim Pasaribu, Ketua KPPU perwakilan Medan kepada pers di Padang, Jumat (8/12) pagi.

Sebagaimana diketahui, pemko Padang melarang Bus Trans Damri (BTD) beroperasi selamanya dengan alasan sudah adanya Bus Trans Padang (BTP) yang baru untuk melayani kebutuhan masyarakaat kota Padang.

Namun dari 20 unit yang disediakan, hanya 15 unit yang masih sehat beroperasi. Kapasitas angkut satu unit bus hanya 40 penumpang.

Berbeda dengan BTD yang memiliki kapasitas angkut hingga 70 orang. Selain itu, Perum Damri cabang Padang juga menyediakan 10 unit BTD. Namun karena dilarang beroperasi, seluruh BTD dikembalikan ke Jakarta, untuk kemudian didistribusikan ke propinsi dan kota lain yang membutuhkan.

Akibatnya, hampir setiap pagi hari, terjadi penumpukan antrian penumpang di halte bus trans karena masyarakat tidak terangkut dengan armada yang tersedia.

“Harusnya Pemko Padang tidak melarang BTD beroperasi. Sebab, kami sangat senang dengan BTD. Busnya besar, AC-nya sejuk. Pelayanannya bagus. Pokoknya enaklah naik BTD,” kata Herman, warga simpang Tabing.

KPPU Terima 26 Pengaduan

Sementara itu, dalam eksposenya kepada pers, Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2017 sampai dengan Bulan November, KPPU Perwakilan Medan telah menerima 26 laporan pengaduan, dimana 21 laporan berasal dari Sumatera Utara, dan lima laporan berasal dari Sumatera Barat.

“Dari 26 laporan pengaduan tersebut, 25 laporan berkisar masalah persengkokolan tender,” ujar Abdul Hakim.

Terkait dengan kinerja yang dihasilkan KPPU, selama tahun ini pula, telah berhasil menuntaskan pelanggaran persaingan usaha mencapai 87%, dari target awal 80 %.

Sementara persentase dikuatkannya putusan KPPU pada tahap pengadilan negeri baru mencapai 59%. Sedangkan di tingkat Mahkamah Agung mencapai 72%.(dio)