Menang Gugatan, Suami Istri Berpeluang Maju Pilkada Padang

TOPIKINI.COM – Majelis sidang sengketa pilkada kota Padang, Sumatera Barat, memenangkan permohonan pasangan suami-istri untuk mengikuti rangkaian proses pilkada kota Padang, pada putusan sidang sengketa pilkada di kantor Panwaslu Padang, Sabtu (27/1) pagi. Ketua KPU Kota Padang menyatakan menerima putusan Panwaslu tersebut.

Majelis sidang sengketa pilkada Panwaslu Kota Padang membacakan putusan sengketa yang diajukan oleh pasangan suami-istri, Syamsuar Syam-Misliza, terhadap termohon pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.

Setelah membacakan kesimpulan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diterima, akhirnya majelis sidang yang dipimpin Alni dari Bawaslu Sumatera Barat, menyatakan mengabulkan permohonan Syamsuar Syam-Misliza untuk terus mengikuti proses pencalonan walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023 dari jalur perseorangan.

Syamsuar Syam-Misliza

Majelis sidang juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, untuk mengikutsertakan dan memproses berkas pasangan suami-istri yang maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang tersebut, selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Terhadap putusan ini, Syamsuar Syam yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel tersebut menyatakan syukur dan terharu.

“Saya merasa bersyukur karena diberi rahmat oleh Allah SWT dan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari berbagai pihak, sehingga kami masih bisa melanjutkan tahapan pencalonan kami,” ujar Syamsuar Syam, bakal calon walikota padang jalur perseorangan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menyatakan menerima sepenuhnya putusan Panwaslu tersebut, dan akan melaksanakannya.

“Kami menerima putusan tersebut dan akan melaksanakannya dengan patuh,” kata M Sawati, Ketua KPU Padang.

Sebelumnya, KPU Padang menggugurkan pencalonan pasangan suami-istri Syamsuar Syam-Misliza dengan alasan tidak menyerahkan bukti laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hal itu dibantah oleh Syamsuar, yang menyebut bahwa dirinya sedang dalam proses pembuatan laporan harta kekayaan ke KPK, yang dibuktikan dengan surat elektronik atau email kepada komisi anti rusuah tersebut. (dio)