Lengkap, Kasus Korupsi Mantan Sekda Solsel Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka "AK" berbaju ungu saat digiring ke Kejasaan Negeri Solok Selatan oleh Unit Tipikor Polres Solok Selatan.

TOPIKINI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan, gelar pelimpahan tahap II perkara kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada sekretariat kantor bupati Solok Selatan tahun anggaran 2010 ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, (16/11/2017).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, “ADL” dan dua tersangka lain “EZ” sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan “AK” sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta lebih.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin didampingi AKP Omri Yan Sahureka (Kasat Reskrim) mengatakan, setelah melalui proses yang cukup lama hingga pemberkasan dinyatakan lengkap P21. Akhirnya, pelimpahan tahap II bisa dilaksanakan.

“Tiga tersangka ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2015 silam. Namun, hingga habis masa berlaku tiga kali perpanjangan penahanan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap,” katanya.

Menurutnya, kasus dugaan kurupsi ini juga telah gelar perkara dihadapan KPK. Hingga, KPK kembali merekomendasikan perbaikan berkas kemudian melanjutkannya kembali.

“Sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ini, seluruh kesehatan para tersangka telah dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan sehat baru kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Selain itu lanjutnya, penyidik telah mempersiapkan surat pemberitahuan ke KPK, kasus yang tengah ditangani ini telah masuk pada pelimpahan tahap II ke Kejasaan. Dikarenakan, kasus yang ditangani Polres Solok Selatan ini menjadi atensi KPK.

“Diharapakan, kepada seluruh pejabat dan pengelola keuangan negara agar tidak melakukan tindakan korupsi. Agar percepatan pembangunan daerah tidak terkendala,” pungkasnya. (*)