KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Padang

TOPIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota padang, untuk bertarung pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Satu pasangan lagi dari unsur independent, yaitu pasangan suami-istri Syamsuar Syam-Misliza, dinyatakan gagal mengikuti pilkada karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon, Senin (12/2) siang, KPU Kota Padang, menetapkan pasangan Emzalmi- Desri ayunda, dan Mahyeldi-Hendri Septa, sebagai dua pasangan yang berhak mengikuti Pilkada Kota Padang, pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Pasangan Emzalmi-Desri Ayunda diusung oleh tujuh partai yaitu PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PKB. Sedangkan pasangan Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh dua partai yaitu PKS dan PAN.

Ketua KPU Padang, M Sawati, menyatakan bahwa ada satu pasangan yang mendaftar dari jalur independent, yaitu pasutri Syamsuar Syam-Misliza. Namun pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak mampu menambah dukungan sebanyak 14.530 orang lagi, dalam bentuk dukungan faktual.

Dalam rapat pleno ini, pasangan Emzalmi-Desri Ayunda hadir lengkap. Sedangkan pasangan Mahyeldi-Hendri Septa hanya dihadiri oleh Hendri Septa semata. Mahyeldi yang masih menjabat sebagai walikota padang, tidak hadir pada acara penetapan pasangan calon tersebut. “Kami bersyukur dengan adanya penetapan dari KPU Padang. Dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi sesuai dengan arahan KPU Padang,” kata Hendri Septa, calon wakil walikota Padang.

Sedangkan Emzalmi menyatakan bahwa dengan adanya penetapan ini, masyarakat hanya punya dua piihan pada pilkada 27 Juni 2018 mendatang. “Dengan adanya penetapan dari KPU ini, maka masyarakat hanya punya dua pasangan yang dipilih. Saya harap masyarakat dapat menggunakan hak pilihanya,” ujar Emzalmi, calon walikota padang.

Sementara itu, menurut M Sawati, Ketua KPU Padang, pasutri Syamsuar Syam-Misliza gagal maju karena tidak mampu menyerahkan bukti factual dukungan sebanyak 14.530. “Mereka tidak mampu menyerahkan tambahan dukungan sebanyak 14.530. karenanya kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” kata M Sawati.

Selanjutnya, KPU Padang akan melakukan pencabutan nomor undian pasangan calon peserta pilkada kota padang, dan penetapan jadual kampanye masing-masing pasangan calon.(dio)