KPU Padang Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

TOPIKINI.COM – Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra mengatakan, ada tujuh prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) yakni kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Untuk pemilu 2019, terang Candra, KPU Padang telah merancang sejumlah varian penataan Dapil. Ada tiga opsi yang telah dirumuskan. Mulai dari Dapil masih seperti pemilu 2014 (lima Dapil) hingga merombak komposisi kecamatan dalam satu Dapil dan menambah jumlah Dapil, dengan tetap memerhatikan tujuh prinsip penataan dapil tersebut.

“Ini semua masih tawaran varian Dapil dari KPU. Jangan cemas dulu dengan persoalan elektabilitas. Karena, usulan ini nantinya akan kita bahas lebih tajam lanjut dalam sebuah pertemuan khusus nantinya jelang tahapan penetapan Dapil pemilu 2019, Februari 2017 nanti,” ungkap Candra dalam rapat kerja dalam rangka penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Padang serta simulasi penghitungan kursi anggota DPRD pada pemilihan serentak 2019, Minggu (12/11/2017).

Dijelaskan Candra, untuk pemilu 2019 nanti, DPRD Padang masih 45 kursi karena jumlah penduduknya masih direntang 500 ribu sampai 1 juta orang. Sementara, Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Mendagri per Juli 2017 sebanyak 883.767 orang.

“Dengan data ini, kita bisa menentukan Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 dengan alokasi kursi. Sehingga, menghasilkan angka 19.639 (pembulatan ke bawah-red),” ungkap Candra dalam pemaparan yang dipandu Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan KPU Padang).

Rapat kerja ini dihadiri perwakilan partai politik di tingkat Kota Padang, unsur LKAAM, MUI, Pemko Padang, Panwaslu Padang dan pihak terkait lainnya. Usulan dalam rapat kerja ini, nantinya akan dibawa ke rapat koordinasi nasional dengan KPU RI di Palembang, 14-15 November 2017. (dio)