Joni Halim: Kasus Mario Jadi Pelajaran Bagi Pengembang dan Calon Konsumen

TOPIKINI.COM – Maraknya kasus penipuan pembelian rumah murah bersubsidi bodong seperti kasus Mario yang hangat diberitakan di Padang akhir-akhir ini, menjadi pelajaran berharga bagi para pengembang lainnya terutama anggota REI Sumbar dan masyarakat calon konsumen.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Kompartemen Rumah Sederhana Tapak (RST) Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Joni Halim pada kesempatan pertemuan antara Pengurus REI Sumbar dengan konsumen, korban kasus Mario yang difasilitasi oleh Polresta Padang, Rabu siang (09/08/2017) siang.

Lebih lanjut Joni Halim yang juga pernah menjabat sebagai ketua REI Sumbar itu menjelaskan, bahwa untuk memulai sebuah proyek perumahan, perusahaan pengembang harus sudah menyelesaikan terlebih dahulu semua perizinan, mulai dari sertifikat pembelian tanah, izin prinsip dari pemerintah, izin lokasi sampai ke site plan dan kerjasama dengan pihak bank.

“Jadi bukan hanya cerita saja yang dijual, ada bukti legalitas yang harus ditunjukkan ke calon konsumen,” ucap Joni Halim, yang juga komisaris PT. Lambau Agung Jaya itu.

Kepada masyarakat calon konsumen dihimbau untuk berhati-hati dalam membeli rumah, lihat dulu lokasi dan sertifikat tanahnya, izin lokasi dan kerjasama dengan pihak bank, setelah akat kredit, baru ada pembayaran, jangan mau diminta DP atau booking fee sebagai persyaratan jika legalitas perizinannya belum jelas.

“Konsumen berhak menanyakan hal tersebut kepada pengembang yang mempromosikan perumahannya, jangan sampai tertipu dengan iklan rumah murah bersubsidi dengan lokasi strategis seperti kasus Mario,” imbuhnya.

Kasus Mario kini sedang diproses oleh Polresta Padang untuk kelanjutan perkaranya. Mario dilaporkan oleh konsumennya, karna merasa dirugikan oleh direktur PT. Grakiva Putra Mandiri itu.

Para konsumennya sudah menyetorkan uang muka pembelian rumah, namun rumah yang dijanjikan itu tak kunjung ada.(jejeng)