Dalam Waktu Dekat, KPU Padang akan Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih

TOPIKINI.COM – Hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD Padang yang berhak mengajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang. Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka parpol yang menguasai 20 persen kursi di DPRD Padang atau 25 persen perolehan suara sah pada pileg 2014 lalu, yang berhak mengajukan calon sendiri.

“Namun karena tidak ada parpol yang memenuhi ketentuan di atas, maka semua parpol haruslah berkoalisi untuk mengusung satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang,” kata  Nova Indra, Komisioner KPU Sumbar pada rapat koordinasi dan bimbingan pencalonan walikota dan wakil walikota Padang, yang digelar KPU Padang, di Padang, Kamis (23/11/2017).

Pada kesempatan itu, Nova Indra juga menjelaskan bahwa pejabat negara, anggota DPR dan DPRD, ASN yang hendak maju sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang, harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu.

Sementara itu, Komisioner KPU Padang Candra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih dalam waktu dekat untuk mendapatkan data yang valid dan terbaru.

“Kami akan menurunkan petugas pemutakhiran data pemilih untuk mendapatkan data terbaru,” ujar Candra Eka Putra.

Rapat koordinasi dan bimbingan pencalonan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tersebut diikuti oleh kalangan partai politik, ormas, polri, Kesbangpol Kota Padang dan kalangan jurnalis. (dio)