Buronan Bandar Narkoba di Solok Selatan Berhasil Diringkus

TOPIKINI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari jaringan Solok-Solsel. Dua Bandar Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Solsel sejak 2016 lalu beserta satu pemakai berhasil ditangkap.

“Ketiga pelaku diamankan pada dua TKP berbeda. Dua pelaku di antaranya merupakan DPO dan TO dari Sat Res Narkoba Polres Solsel sejak tahun 2016 dan selalu berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan,” kata Waka Polres Solsel Kompol Warman didampingi Kasat Narkoba Polres Solsel AKP Musanif di hadapan awak media, kemarin (31/1).

Warman menjelaskan pengungkapan dan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi terkait sering terjadinya transaksi narkoba secara terang-terangan di daerah Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), SoIseI.

Dari informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Solsel melakukan pengecekan dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap salah seorang pemakai inisial FW, di Jorong Rawang Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu, Solsel, akhir pekan lalu.

Dari tangan FW ini, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat. Satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, satu lembar kertas Papir warna putih, kemudian satu unit motor Yamaha Mio Soul Tanpa Nomor Polisi Warna hitam silver, yang ditemukan dalam penguasan tersangka saat penangkapan.

“Dari FW ini diketahui bahwa ia memperoleh barang tersebut dari YN dan IW yang merupakan dua tersangka lainnya yang berhasil ditangkap tak lama berselang atas pengembangan perkara terhadap FW. Pengakuan FW, dia membeli ganja itu seharga Paketan Rp 150 ribu,” katanya.

YN dan IW sendiri lanjut Warman, berhasil di tangkap di kawasan Bukit Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Sungai Pagu, Solsel, sekira pukul 14.30 Wib. Pada saat penangkapan katanya, tersangka YN terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha kabur ke puncak bukit wilayah setempat.

“YN dan lW ini merupakan jaringan pemasok dan pengedar terbesar narkotika jenis ganja untuk wilayah Solsel. Berdasarkan keterangan keduanya, dalam sekali Pengam bilang barang kepada Bandar di atasnya paling sedikit lima Kilogram per minggunya. Hal ini, didukung dengan BB slip setoran ATM Bank BRI senilai Rp 14,8 juta yang kami temukan pada diri YN,” ujarnya.

Turut diamanahan barang bukti dari tangan YN dan IW, satu lembar kertas papir rokok warna putih, satu unit HP merk Strawberry warna putih. Lalu, tiga lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu, dua linting rokok kretek merek Dji Sam Soe, tiga linting rokok kretek merek U Mild dan satu unit motor merek Honda jenis Bebek Trondol tanpa Nomor Polisi warna Hitam Kuning.

“Berdasarkan pengakuannya, mereka (YN dan IW, Red) memperoleh barang tersebut dari Bandar yang berada di Singkarak, Kabupaten Solok. Saat ini, kami tengah mendalami kasus ini untuk membongkar semua jaringannya yang terlibat,” tegasnya.

Selain menjual kepada FW, terang Waka Polres, diduga pelaku juga mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat termasuk kalangan pelajar.

Atas perbuatannya, tersangka FW dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka YN dan lW dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman masing-masingnya minimal 5 tahun penjara.(Diky)