Aksi Kadis Perdagangan kota Padang Menuai Kecaman, ini kata PBHI Sumbar

TOPIKINI.COM – Sesuai video yang beredar di berbagai Medsos.Tindakan pengrusakan dagangan PKL diduga oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tak dapat dibenarkan.

Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan Tindakan Pengrusakan barang dagangan PKL.

Kadis Perdagangan harusnya pada posisi membina & memberdayakan PKL. Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harus paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang.

Pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh pemko padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang.

Apalagi, Siklus Ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit oleh makin menjamurnya keberadaan Pasar Modern.

Pengrusakan dagangan PKL tak dapat dibenarkan. Kadis Perdagangan harus minta MAAF dan Bertanggung jawab! Tindakan merusak oleh pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP), Juga mengarah pada perbuatan kategori pelanggaran HAM.

Olehnya, PBHI Sumbar meminta;

1. Kadis Perdagangan Kota Padang meminta maaf, tidak hanya ke PKL yang dirugikan tapi juga ke Publik kota padang. Sekaligus bertanggung jawab atas tindakan pengrusakan yang telah dilakukan;

2. Walikota Padang & terutama kadis perdagangan, melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam merespon setiap kesalahan dan persoalan pedagang kecil;

3. KOMNAS HAM RI Perwakilan Sumbar, menginvestigasi dugaan Pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Kadis Perdagangan dalam persoalan a quo;

4. Pemko Padang Cq Kadis Perdagangan meningkatkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Tradisional Kota Padang.

Kadis perdagangan kota Padang, Endrizal mengamuk Minggu siang, saat melewati jalan Sandang Pangan dengan mobil dinasnya. Menurut Endrizal, sebelum mengamuk ia dimarahi oleh pedagang pisang yang dagangannya nyaris tersenggol.(art)