Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

TOPIKINI.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menjadi prioritas dalam Prolegnas 2018.

“Salah satu poin yang direvisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto setelah menerima Forum Asosiasi Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Selasa (16/1).

Karena menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah sewajarnya para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah dan di daerah untuk diberi penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PNS.

Kepada Forum Asosiasi Honorer dia berpesan untuk menyerahkan data yang valid mengenai jumlah tenaga honorer yang nantinya disesuaikan dengan data versi pemerintah.

“Karena persoalan PNS ini terkait dengan data-data yang valid. Makanya tadi kami dari Badan Legislasi mengambil inisiatif supaya dari Forum Asosiasi Honorer ini menyerahkan data-data kepada DPR, khususnya yang Kategori K2. Karena di Kategori K2 itu datanya relatif sudah valid sebetulnya, sehingga perlu diverifikasi,” jelas Totok.

Kehadiran Forum Asosiasi Honorer ke Baleg ini seharusnya dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan. Tapi karena pemerintah belum siap, kemudian dijadwalkan kembali minggu depan. “Mereka siap hadir rapat kerja bersama Badan Legislasi,” ujar politisi asal dapil Jawa Timur itu. (chan\ parlementaria.com)